Laporan

Nomor 103 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 141/168/LMD/447.11/1984 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Pengurus Lembaga Musyawarah Desa di Wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini