Nomor 279 Tahun 1989 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Tanggal 27 Juli 1989 Nomor 191 Tahun 1989 Tentang Penetapan Kepala Sekolah Dasar Negeri, Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Sebagai Penanggungjawab Pelaksana Biaya Operasional dan Perawatan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 1989/1990 DiKabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk