Nomor 346 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 141/168/LMD/447.11/1984 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Pengurus Lembaga Musyawarah Desa di Wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk