Laporan

Nomor 489 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 189 Tahun 1991 Tentang Penetapan Besarnya Penghasilan/ Gaji Pokok Uang Jasa Dan Tunjangan Lainnya Yang Berlaku Bagi Badan Pengawas, Direksi Dan Pegawai Perusahaan Daerah Tingkat II Nganjuk

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini