Laporan

Nomor 108 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 89 Tahun 1993 Tentang Penunjukan Penjabat Yang Di Beri Wewenang Untuk Melaksanakan Tugas Otorisator Dan Ordonatur Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Tahun 1992/1993

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini