Nomor 162 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Kepala Derah Tingkat II Nganjuk Nomor 98 Tahun 1993 tentang Penunjukan Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang (BPUMC) serta Atasan Langsung pada Kantor/Unit Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk